Laman

Kamis, 02 Juni 2011

Pidato Kebangsaan Presiden Ke-3 Bpk. BJ Habibie

Pidato Kebangsaan Presiden Ke-3 Bpk. BJ Habibie

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Presiden ke-3 Indonesia Bpk. BJ Habibie menyampaikan pidato kebangsaannya yang memiliki gagasan utama bahwa saat ini harus dilaksanakan "Reaktualisasi Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"


Inilah isi pidato lengkap Presiden ke-3 Indonesia, Bpk. BJ Habibie yang mendapat apresiasi luar biasa dari para undangan yang hadir.

Reaktualisasi Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Yth. Presiden RI, Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono
Yth. Presiden ke-5, Ibu Megawati
Soekarnoputri
Yth. Para mantan Wakil Presiden
Yth. Pimpinan MPR dan Lembaga Tinggi Negara lainnya
Bapak-bapak dan Ibu-ibu para anggota MPR yang saya hormati
Serta seluruh rakyat Indonesia yang saya
cintai,

Assalamu ‘alaikum wr wb, salam sejahtera untuk kita semua.

Hari ini tanggal 1 Juni 2011, enam puluh enam tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Karno menyampaikan pandangannya tentang fondasi dasar Indonesia Merdeka yang beliau sebut dengan istilah Pancasila sebagai philosofische grondslag (dasar filosofis) atau sebagai weltanschauung (pandangan hidup) bagi Indonesia Merdeka

Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik, sejak jaman demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, era Orde Baru hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap jaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah.

Sejak 1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai bidang. Namun bersamaan dengan kemajuan kehidupan demokrasi tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama: Di manakah Pancasila kini berada?

Pertanyaan ini penting dikemukakan karena sejak reformasi 1998, Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik.

Mengapa hal itu terjadi? Mengapa seolah kita melupakan Pancasila?

Para hadirin yang berbahagia,

Ada sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah “lenyap” dari kehidupan kita. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Situasi dan lingkungan kehidupan bangsa pada tahun 1945 — 66 tahun yang lalu — telah mengalami perubahan yang amat nyata pada saat ini, dan akan terus berubah pada masa yang akan datang. Beberapa perubahan yang
kita alami antara lain: (1) terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya; (2) perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbagi dengan kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap “manipulasi”informasi dengan segala dampaknya.

Ketiga perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan reaktualisasi nilai-nilai pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar. Kebelum-berhasilan kita melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila tersebut menyebabkan keterasingan Pancasila dari kehidupan nyata bangsa Indonesia.

Kedua, terjadinya euphoria reformasi sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional’ tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Memang, secara formal Pancasila diakui sebagai dasar negara, tetapi tidak dijadikan pilar dalam membangun bangsa yang penuh problematika saat ini.

Sebagai ilustrasi misalnya, penolakan
terhadap segala hal yang berhubungan dengan Orde Baru, menjadi penyebab mengapa Pancasila kini absen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus diakui, di masa lalu memang terjadi mistifikasi dan ideologisasi Pancasila secara sistematis, terstruktur dan massif yang tidak jarang kemudian menjadi senjata ideologis untuk mengelompokkan mereka yang tak sepaham dengan pemerintah sebagai “tidak Pancasilais” atau “anti Pancasila” . Pancasila diposisikan sebagai alat penguasa
melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran Pancasila yang digunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. Akibatnya, ketika terjadi pergantian rezim di era reformasi, muncullah demistifikasi dan dekonstruksi Pancasila yang dianggapnya sebagai simbol, sebagai ikon dan instrumen politik rezim sebelumnya. Pancasila ikut dipersalahkan karena dianggap menjadi ornamen sistem politik yang represif dan bersifat monolitik sehingga membekas sebagai trauma sejarah yang harus dilupakan.
Pengaitan Pancasila dengan sebuah rezim pemerintahan tententu, menurut saya, merupakan kesalahan mendasar. Pancasila bukan milik sebuah era atau ornamen kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu. Pancasila juga bukan representasi sekelompok orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila akan menyertai perjalanannya. Rezim pemerintahan akan berganti setiap waktu dan akan pergi menjadi masa lalu, akan tetapi dasar negara akan tetap ada dan tak akan menyertai kepergian sebuah era pemerintahan!

Para hadirin yang berbahagia,

Pada refleksi Pancasila 1 Juni 2011 saat ini, saya ingin menggarisbawahi apa yang sudah dikemukakan banyak kalangan yakni perlunya kita melakukan reaktualisasi, restorasi atau revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam rangka menghadapi berbagai permasalahan bangsa masa kini dan masa datang. Problema kebangsaan yang kita hadapi semakin kompleks, baik dalam skala nasional, regional maupun global, memerlukan solusi yang tepat, terencana dan terarah dengan menjadikan
nilai-nilai Pancasila sebagai pemandu arah menuju hari esok Indonesia yang lebih baik.

Oleh karena Pancasila tak terkait dengan sebuah era pemerintahan, termasuk Orde Lama, Orde Baru dan orde manapun, maka Pancasila seharusnya terus menerus diaktualisasikan dan menjadi jati diri bangsa yang akan mengilhami setiap perilaku kebangsaan dan kenegaraan, dari waktu ke waktu. Tanpa aktualisasi nilai-nilai dasar negara, kita akan kehilangan arah perjalanan bangsa dalam memasuki era globalisasi di berbagai bidang yang kian kompleks dan rumit.

Reformasi dan demokratisasi di segala bidang akan menemukan arah yang tepat manakala kita menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh toleransi di tengah keberagaman bangsa yang majemuk ini. Reaktualisasi Pancasila semakin menemukan relevansinya di tengah menguatnya paham radikalisme, fanatisme kelompok dan kekerasan yang mengatasnamakan agama yang kembali marak beberapa waktu terakhir ini. Saat infrastruktur demokrasi terus dikonsolidasikan, sikap intoleransi dan kecenderungan mempergunakan kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi mengatasnamakan agama, menjadi kontraproduktif bagi perjalanan bangsa yang multikultural ini. Fenomena fanatisme kelompok, penolakan terhadap kemajemukan dan tindakan teror kekerasan tersebut menunjukkan bahwa obsesi membangun budaya demokrasi yang beradab, etis dan eksotis serta menjunjung tinggi keberagaman dan menghargai perbedaan masih jauh dari kenyataan. Krisis ini terjadi karena luruhnya kesadaran akan keragaman dan hilangnya ruang publik sebagai ajang negosiasi dan ruang pertukaran komunikasi bersama atas dasar solidaritas warganegara. Demokrasi kemudian hanya menjadi jalur antara bagi hadirnya pengukuhan egoisme kelompok dan partisipasi politik atas nama pengedepanan politik komunal dan pengabaian terhadap hak-hak sipil warganegara serta pelecehan terhadap supremasi hukum.

Dalam perspektif itulah, reaktualisasi
Pancasila diperlukan untuk memperkuat paham kebangsaan kita yang majemuk dan memberikan jawaban atas sebuah pertanyaan akan dibawa ke mana biduk peradaban bangsa ini berlayar di tengah lautan zaman yang penuh tantangan dan
ketidakpastian? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menyegarkan kembali pemahaman kita terhadap Pancasila dan dalam waktu yang bersamaan, kita melepaskan Pancasila dari stigma lama yang penuh mistis bahwa Pancasila itu sakti, keramat dan sakral, yang justru membuatnya teraleinasi dari keseharian hidup warga dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah tata nilai luhur (noble values), Pancasila perlu diaktualisasikan dalam tataran praksis yang lebih ‘membumi’ sehingga mudah diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan.

Para hadirin yang berbahagia,

Sebagai ilustrasi misalnya, kalau sila kelima
Pancasila mengamanatkan terpenuhinya
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bagaimana implementasinya pada kehidupan ekonomi yang sudah
mengglobal sekarang ini?

Kita tahu bahwa fenomena globalisasi
mempunyai berbagai bentuk, tergantung
pada pandangan dan sikap suatu negara
dalam merespon fenomena tersebut. Salah
satu manifestasi globalisasi dalam bidang
ekonomi, misalnya, adalah pengalihan kekayaan alam suatu Negara ke Negara lain,
yang setelah diolah dengan nilai tambah yang
tinggi, kemudian menjual produk-produk ke
negara asal, sedemikian rupa sehingga
rakyat harus “membeli jam kerja” bangsa lain. Ini adalah penjajahan dalam bentuk
baru, neo-colonialism, atau dalam pengertian
sejarah kita, suatu “VOC (Verenigde Oostindische Companie) dengan baju baru”.

Implementasi sila ke-5 untuk menghadapi
globalisasi dalam makna neo-colonialism atau
“VOC-baju baru” itu adalah bagaimana kita memperhatikan dan memperjuangkan “jam kerja” bagi rakyat Indonesia sendiri, dengan cara meningkatkan kesempatan
kerja melalui berbagai kebijakan dan
strategi yang berorientasi pada kepentingan
dan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan
usaha meningkatkan “Neraca Jam Kerja” tersebut, kita juga harus mampu
meningkatkan “nilai tambah” berbagai produk kita agar menjadi lebih tinggi dari
“biaya tambah”; dengan ungkapan lain, “value added” harus lebih besar dari “added cost”. Hal itu dapat dicapai dengan peningkatan produktivitas dan kualitas
sumber daya manusia dengan
mengembangkan, menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Dalam forum yang terhormat ini, saya
mengajak kepada seluruh lapisan
masyarakat, khususnya para tokoh dan
cendekiawan di kampus-kampus serta di
lembaga-lembaga kajian lain untuk secara
serius merumuskan implementasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam lima
silanya dalam berbagai aspek kehidupan
bangsa dalam konteks masa kini dan masa
depan. Yang juga tidak kalah penting adalah
peran para penyelenggara Negara dan
pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan
implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut
dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan
dan program yang dilaksanakan. Hanya
dengan cara demikian sajalah, Pancasila
sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup akan dapat
‘diaktualisasikan’ lagi dalam kehidupan kita.

Memang, reaktualisasi Pancasila juga
mencakup upaya yang serius dari seluruh
komponen bangsa untuk menjadikan
Pancasila sebagai sebuah visi yang menuntun
perjalanan bangsa di masa datang sehingga
memposisikan Pancasila menjadi solusi atas berbagai macam persoalan bangsa. Melalui
reaktualisasi Pancasila, dasar negara itu
akan ditempatkan dalam kesadaran baru,
semangat baru dan paradigma baru dalam
dinamika perubahan sosial politik
masyarakat Indonesia.

Para hadirin yang saya hormati,

Oleh karena itu saya menyambut gembira
upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) yang akhir-akhir ini gencar
menyosialisasikan kembali empat pilar
kebangsaan yang fundamental: Pancasila,
UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Keempat pilar itu sebenarnya telah lama
dipancangkan ke dalam bumi pertiwi oleh
para founding fathers kita di masa lalu. Akan
tetapi, karena jaman terus berubah yang
kadang berdampak pada terjadinya
diskotinuitas memori sejarah, maka menyegarkan kembali empat pilar tersebut,
sangat relevan dengan problematika bangsa
saat ini. Sejalan dengan itu, upaya
penyegaran kembali juga perlu dilengkapi
dengan upaya mengaktualisasikan kembali
nilai-nilai yang terkandung dalam keempat pilar kebangsaan tersebut.

Marilah kita jadikan momentum untuk
memperkuat empat pilar kebangsaan itu
melalui aktualisasi nilai-nilai Pancasila
sebagai weltanschauung, yang dapat menjadi
fondasi, perekat sekaligus payung kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan membumikan nilai-nilai Pancasila dalam
keseharian kita, seperti nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
permusyawaratan dan keadilan sosial, saya
yakin bangsa ini akan dapat meraih
kejayaan di masa depan. Nilai-nilai itu harus diinternalisasikan dalam sanubari bangsa
sehingga Pancasila hidup dan berkembang di
seluruh pelosok nusantara.

Aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus menjadi
gerakan nasional yang terencana dengan
baik sehingga tidak menjadi slogan politik
yang tidak ada implementasinya. Saya yakin,
meskipun kita berbeda suku, agama, adat
istiadat dan afiliasi politik, kalau kita mau bekerja keras kita akan menjadi bangsa
besar yang kuat dan maju di masa yang akan
datang.

Melalui gerakan nasional reaktualisasi nilai-
nilai Pancasila, bukan saja akan
menghidupkan kembali memori publik
tentang dasar negaranya tetapi juga akan
menjadi inspirasi bagi para penyelenggara
negara di tingkat pusat sampai di daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang
telah diamanahkan rakyat melalui proses
pemilihan langsung yang demokratis. Saya
percaya, demokratisasi yang saat ini sedang
bergulir dan proses reformasi di berbagai
bidang yang sedang berlangsung akan lebih terarah manakala nilai-nilai Pancasila
diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.

Demikian yang bisa saya sampaikan.


Terimakasih atas perhatiannya.

Wassalamu ‘alaikum wr wb.

Jakarta 1 Juni 2011

Bacharuddin Jusuf Habibie

Sumber : TempoInteraktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar